Gegara Berbuat Terlarang, Pasangan Sejoli Divonis 2 Tahun 6 Bulan Penjara
jpnn.com, MEDAN - Pasangan sejoli bernama Andre Alvino Saputra, 21, dan Vanny, 23, dijatuhi hukuman 2 tahun 6 bulan penjara oleh majelis hakim dalam persidangan online yang digelar di ruang Cakra 3 Pengadilan Negeri (PN) Medan, Selasa (5/4).
Kedua terdakwa dinyatakan terbukti bersalah karena mengonsumsi sabu-sabu. Mereka menjalani sidang kilat, yang sebelumnya dituntut JPU Chandra Naibaho selama 4 tahun penjara dan pembacaan pembelaan (pledoi) diwaktu yang sama.
“Majelis hakim sependapat dengan penuntut umum, dimana terdakwa terbukti melanggar Pasal 127ayat (1) huruf a UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana,” ucap majelis hakim diketuai T Oyong.
Atas putusan ini, baik kedua dan penuntut umum kompak menyatakan pikir-pikir. Mengutip surat dakwaan, pada 1 Oktober 2019 sekira pukul 13.00 WIB, terdakwa Andre dan Vanny ditangkap petugas Polrestabes Medan, didalam Kamar hotel Oyo Jalan Sei Belutu, Medan.
Saat melakukan penggeledahan terhadap kedua terdakwa, petugas menemukan barang bukti satu buah kaca pirex berisi sisa sabu dengan 1,42 gram.
BACA JUGA: Hiu Tutul Terdampar di Pantai Aceh Timur, Lihat tuh Besar Sekali
Ketika di introgasi petugas, akhirnya diakui sabu tersebut milik terdakwa Andre. Selanjutnya, kedua terdakwa beserta barang bukti dibawa ke Polrestabes Medan. (man/btr)