Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Pria Bejat Pelaku Perbuatan Terlarang Ini Dihukum Cambuk 150 Kali

Rabu, 06 Mei 2020 – 22:41 WIB
Pria Bejat Pelaku Perbuatan Terlarang Ini Dihukum Cambuk 150 Kali - JPNN.COM
Pelaksanaan hukuman cambuk di halaman Rutan Kelas IIB Takengon, Aceh Tengah, Rabu (6/5/2020). Foto: ANTARA/HO

jpnn.com, ACEH TENGAH - Seorang terpidana kasus pemerkosaan berinisial AR, 26, warga Kecamatan Kebayakan, Kabupaten Aceh Tengah, dihukum cambuk sebanyak 150 kali di halaman Rutan Kelas IIB Takengon, Rabu.

AR dinyatakan bersalah telah melakukan jarimah pemerkosaan dan dijatuhi hukuman cambuk sebanyak 150 kali dipotong masa tahanan.

"Terpidana AR dikurangi sebanyak 6 kali cambukan. Jadi total yang harus dia jalani adalah 144 kali cambuk," kata Nislianudin.

Kepala Kejaksaan Negeri Takengon Nislianudin mengatakan pada hari yang sama juga melakukan eksekusi kepada empat terpida pelanggar hukum jinayat Syariat Islam lain di Kabupaten Aceh Tengah, Provinsi Aceh, Rabu.

Para terpidana masing-masing adalah JP, 19, warga Kecamatan Serbe Jadi Aceh Timur dan RM, 34, warga Kecamatan Rusip Antara Aceh Tengah.

Keduanya dinyatakan bersalah melakukan jarimah ikhtilath dengan anak dan dijatuhi hukuman cambuk masing-masing sebanyak 20 kali dipotong masa tahanan.

"Dikurangi masing-masing lima kali cambukkan, sehingga terpidana hanya menjalani 15 kali cambuk," sebut Nislianudin.

Kemudian dua terpidana lagi adalah SA, 30, warga Kota Medan Sumatera Utara dan SA, 26, warga Kecamatan Bandar Kabupaten Bener Meriah.

Seorang terpidana kasus pemerkosaan berinisial AR, 26, warga Kecamatan Kebayakan, Kabupaten Aceh Tengah, dihukum cambuk sebanyak 150 kali di halaman Rutan Kelas IIB Takengon, Rabu.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News