Pria Bejat Pelaku Perbuatan Terlarang Ini Dihukum Cambuk 150 Kali
jpnn.com, ACEH TENGAH - Seorang terpidana kasus pemerkosaan berinisial AR, 26, warga Kecamatan Kebayakan, Kabupaten Aceh Tengah, dihukum cambuk sebanyak 150 kali di halaman Rutan Kelas IIB Takengon, Rabu.
AR dinyatakan bersalah telah melakukan jarimah pemerkosaan dan dijatuhi hukuman cambuk sebanyak 150 kali dipotong masa tahanan.
"Terpidana AR dikurangi sebanyak 6 kali cambukan. Jadi total yang harus dia jalani adalah 144 kali cambuk," kata Nislianudin.
Kepala Kejaksaan Negeri Takengon Nislianudin mengatakan pada hari yang sama juga melakukan eksekusi kepada empat terpida pelanggar hukum jinayat Syariat Islam lain di Kabupaten Aceh Tengah, Provinsi Aceh, Rabu.
Para terpidana masing-masing adalah JP, 19, warga Kecamatan Serbe Jadi Aceh Timur dan RM, 34, warga Kecamatan Rusip Antara Aceh Tengah.
Keduanya dinyatakan bersalah melakukan jarimah ikhtilath dengan anak dan dijatuhi hukuman cambuk masing-masing sebanyak 20 kali dipotong masa tahanan.
"Dikurangi masing-masing lima kali cambukkan, sehingga terpidana hanya menjalani 15 kali cambuk," sebut Nislianudin.
Kemudian dua terpidana lagi adalah SA, 30, warga Kota Medan Sumatera Utara dan SA, 26, warga Kecamatan Bandar Kabupaten Bener Meriah.