Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Gegara Bercanda, Suherlan Dibunuh Pakai Kapak, Jasadnya Dibuang ke Danau

Kamis, 02 Juni 2022 – 17:41 WIB
Gegara Bercanda, Suherlan Dibunuh Pakai Kapak, Jasadnya Dibuang ke Danau - JPNN.COM
Kabid Humas Polda Metro Jaya Endra Zulpan mengungkap modus pelaku pembunuhan yang membuang mayat korbannya di Desa Legok, Kecamatan Legok, Kabupaten Tangerang. Foto: Mercurius Thomos Mone/JPNN.com.

Kini, kedua pelaku dijerat Pasal 340 KUHP 338 KUHP 365 Ayat 3 KUHP Juncto Pasal 55 KUHP dengan ancaman hukuman mati atau penjara seumur hidup. (mcr18/jpnn)

Jangan Lewatkan Video Terbaru:

Polisi membeber motif SY dan MYM membunuh Suherlan di Desa Legok, Kecamatan Legok, Kabupaten Tangerang, Banten.

Redaktur : M. Kusdharmadi
Reporter : Mercurius Thomos Mone

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

BERITA LAINNYA