Gegara Harta Warisan, Manurung Hantam Kepala Abangnya Hingga Tewas
Tim gabungan Opsnal Polsek Pinggir dan Polres Bengkalis, langsung bergerak dan menangkap Samsul Manurung pada hari yang sama sekitar pukul 23.00 WIB di kawasan Simpang Garoga, Duri.
Saat diinterogasi, Samsul mengakui perbuatannya. Ia mengaku memukul korban di kepala dan dada menggunakan alat tambal ban hingga korban meninggal dunia.
Berdasarkan pengakuan Samsul, motif pembunuhan ini adalah rasa iri terhadap kakaknya yang menguasai hasil panen sawit dari harta warisan keluarga.
“Samsul merasa tidak mendapatkan bagian yang adil dari hasil sawit warisan keluarga. Ini yang memicu dirinya melakukan tindakan keji terhadap korban,” tutur Bimo.
Atas perbuatannya, Samsul Manurung dijerat dengan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara. (mcr36/jpnn)