Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Gegara IMB Rumah Ibadah, Kemenag Langganan Didemo Warga

Jumat, 07 Februari 2020 – 21:37 WIB
Gegara IMB Rumah Ibadah, Kemenag Langganan Didemo Warga - JPNN.COM
Kementerian Agama. Foto: Kemenag

jpnn.com, JAKARTA - Konflik penolakan sebagian umat beragama kerap mewarnai pendirian rumah ibadah. Masalahnya ada di surat Izin Mendirikan Bangunan (IMB) dan kesepakatan warga setempat.

Kepala Pusat Kerukunan Umat Beragama (PKUB) Kementerian Agama RI Nifasri menyatakan persoalan pendirian rumah ibadah tidak akan terjadi bila masyarakat dan umat beragama menghadapinya dengan hati dingin, musyawarah dan mufakat.

"Semua persoalan pendirian rumah ibadat sebenarnya dapat diselesaikan dengan jalan musyawarah dan melibatkan tokoh agama, tokoh masyarakat dan pemerintah daerah," ujarnya, Jumat (7/2).

Kenyataan yang terjadi, ada sebagian umat beragama yang ingin mendirikan rumah ibadat tidak mengikuti proses tersebut dan langsung mengurus sendiri IMB ke pemerintah daerah.

Dalam urusan pendirian rumah ibadat ini, Kementerian Agama sejatinya hanya berperan melakukan mediasi yang kemudian hasilnya dibubuhkan dalam sebuah rekomendasi bersama dari Forum Kerukunan Umat Beragama dan tokoh masyarakat.

Namun kenyataaannya, Kementerian Agama sering menjadi sandaran bagi dan tempat aduan bagi umat beragama yang tengah berkonflik atas rencana kehadiran sebuah rumah ibadat. Selain itu, Kementerian Agama juga menjadi pelampiasan bagi sebagian umat beragama yang tidak setuju dengan terbit atau tidak diterbitkannya IMB rumah ibadah oleh pemerintah daerah.

Mereka berunjukrasa ke Kantor Kementerian Agama akibat ketidaktahuan peran dan fungsi Kementerian Agama di balik keluarnya rekomendasi yang berlanjut hingga keluarnya IMB rumah ibadah.

Ditambahkan Nifasri dari sejumlah kasus yang dimediasi dan difasilitasi oleh PKUB Kementerian Agama dari sinilah akar persoalan itu berawal. Belum lagi kadang ditemukan juga fakta di lapangan berupa sejumlah tandatangan fiktif di lembaran rekomendasi.

Konflik penolakan sebagian umat beragama kerap mewarnai pendirian rumah ibadah. Masalahnya ada di surat Izin Mendirikan Bangunan (IMB) dan kesepakatan warga tempatan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News