Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Gegara IMB Rumah Ibadah, Kemenag Langganan Didemo Warga

Jumat, 07 Februari 2020 – 21:37 WIB
Gegara IMB Rumah Ibadah, Kemenag Langganan Didemo Warga - JPNN.COM
Kementerian Agama. Foto: Kemenag

"Ini yang kami temukan di lapangan. Dari sejumlah kasus yang kami fasilitasi sebagian besar dapat diterima dengan hati lapang oleh mereka yang berkonflik setelah dilakukan musyawarah dan mufakat," terangnya.

Dia mencontohkan, bila mayoritas warga menolak kehadiran rumah ibadah di satu tempat, musyawarah dapat menghasilkan kesepatakan bahwa rumah ibadah tersebut dipindahkan dari lokasi awal ke lokasi yang tidak terlalu jauh.

Nifasri pun menjelaskan, Peraturan Bersama Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri Nomor 9 dan Nomor 8 Tahun 2006 di Bab IV pasal 13-17, di antaranya menyebutkan, pendirian rumah ibadat harus memenuhi persyaratan administratif dan persyaratan teknis bangunan gedung. Di antaranya, pendirian rumah ibadat harus memenuhi persyaratan khusus meliputi daftar nama dan Kartu Tanda Penduduk pengguna rumah ibadat paling sedikit 90 (sembilan puluh) orang yang disahkan oleh pejabat setempat sesuai dengan tingkat batas wilayah, dukungan masyarakat setempat paling sedikit 60 (enam puluh) orang yang disahkan oleh lurah/kepala desa, rekomendasi tertulis Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota dan rekomendasi tertulis FKUB Kabupaten/Kota.

"Persoalan penerbitan IMB rumah ibadat bukanlah kewenangan Kementerian Agama, melainkan pemerintah daerah. Kami hanya fasilitator dan mediator," tegas Nifasri.

Dalam pengusulan IMB rumah ibadat, masyarakat harus pedomi aturan yang ada, seperti Peraturan Bersama Menteri. Dia berharap sebelum masyarakat mengusulkan IMB itu setidaknya ada pembicaraan dengan warga.

"Artinya ada silaturahim dan musyawarah dengan masyarakat setempat. Kemudian bentuk panitia dan merekalah nantinya yang akan mengajukan IMB ke Pemda dengan membawa rekomendasi dari FKUB," tandasnya. (esy/jpnn)

Konflik penolakan sebagian umat beragama kerap mewarnai pendirian rumah ibadah. Masalahnya ada di surat Izin Mendirikan Bangunan (IMB) dan kesepakatan warga tempatan

Redaktur & Reporter : Mesya Mohamad

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News