Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Gegara ini, Pembakar Mobil Via Vallen Divonis Hukuman Lebih Berat dari Tuntutan

Gegara ini, Pembakar Mobil Via Vallen Divonis Hukuman Lebih Tinggi dari Tuntutan

Selasa, 02 Februari 2021 – 05:19 WIB
Gegara ini, Pembakar Mobil Via Vallen Divonis Hukuman Lebih Berat dari Tuntutan - JPNN.COM
Proses rekonstruksi kasus pembakaran mobil milik penyanyi Via Vallen di Sidoarjo, Jawa Timur Foto: ANTARA/Indra

jpnn.com, SIDOARJO - Pengadilan Negeri (PN) Sidoarjo menjatuhkan vonis bersalah kepada Pije yang didakwa membakar mobil mewah milik biduanita Maulidiyah Oktavia alias Via Vallen.

Pada persidangan secara daring, Selasa (2/2), PN Sidoarjo menjatuhkan hukuman enam tahun penjara kepada Pije.

"Mengadili, menjatuhkan hukuman pidana terhadap terdakwa Pije dengan pidana penjara selama enam tahun,” ujar Ketua Majelis Hakim PN Sidoarjo Dameria Frisella Simanjutak ketika membacakan putusan.

Majelis hakim juga memerintahkan Pije tetap ditahan.  “Memerintahkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani  terdakwa akan dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan," imbuh Frisella.

Vonis itu lebih berat daripada tuntutan hukuman yang diajukan jaksa penuntut umum (JPU). Sebelumnya JPU meminta majelis hakim PN Sidoarjo menjatuhkan hukuman pidana penjara selama tiga tahun kepada terdakwa.

Menurut majelis hakim, ada hal yang memperberat hukuman untuk terdakwa. Di antaranya karena perbuatan terdakwa membuat Via Vallen merugi sebesar Rp 1,06 miliar.

Selain itu, majelis hakim menganggap terdakwa bersikap tidak sopan di persidangan. "Yang meringankan terdakwa berusia muda, mengakui perbuatannya, dan belum pernah dihukum," tuturnya.

Menanggapi vonis tersebut, JPU M Ridwan Dermawan dari Kejaksaan Negeri Sidoarjo langsung menerimanya. "Kami terima," ucap Ridwan.

Pije, pembakar mobil Via Vallen mendapat vonis hukuman penjara lebih tinggi dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Sidoarjo.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News