Gegara ini, Pembakar Mobil Via Vallen Divonis Hukuman Lebih Berat dari Tuntutan
Gegara ini, Pembakar Mobil Via Vallen Divonis Hukuman Lebih Tinggi dari Tuntutanjpnn.com, SIDOARJO - Pengadilan Negeri (PN) Sidoarjo menjatuhkan vonis bersalah kepada Pije yang didakwa membakar mobil mewah milik biduanita Maulidiyah Oktavia alias Via Vallen.
Pada persidangan secara daring, Selasa (2/2), PN Sidoarjo menjatuhkan hukuman enam tahun penjara kepada Pije.
"Mengadili, menjatuhkan hukuman pidana terhadap terdakwa Pije dengan pidana penjara selama enam tahun,” ujar Ketua Majelis Hakim PN Sidoarjo Dameria Frisella Simanjutak ketika membacakan putusan.
Majelis hakim juga memerintahkan Pije tetap ditahan. “Memerintahkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani terdakwa akan dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan," imbuh Frisella.
Vonis itu lebih berat daripada tuntutan hukuman yang diajukan jaksa penuntut umum (JPU). Sebelumnya JPU meminta majelis hakim PN Sidoarjo menjatuhkan hukuman pidana penjara selama tiga tahun kepada terdakwa.
Menurut majelis hakim, ada hal yang memperberat hukuman untuk terdakwa. Di antaranya karena perbuatan terdakwa membuat Via Vallen merugi sebesar Rp 1,06 miliar.
Selain itu, majelis hakim menganggap terdakwa bersikap tidak sopan di persidangan. "Yang meringankan terdakwa berusia muda, mengakui perbuatannya, dan belum pernah dihukum," tuturnya.
Menanggapi vonis tersebut, JPU M Ridwan Dermawan dari Kejaksaan Negeri Sidoarjo langsung menerimanya. "Kami terima," ucap Ridwan.