Gegara Joget-Joget Sambil Promisi Judi Online, 5 Orang Ini Ditangkap Polisi
Jumat, 12 Juli 2024 – 00:00 WIB
“Di mana sebagaimana kita ketahui, yang terpampang ini adalah tersangka dengan menggunakan filter di wajahnya itu seolah-olah bermain dan seolah-olah menang,” kata dia.
Atas perbuatannya kelima pelaku dijerat Pasal 303 KUHP dengan ancaman hukuman 10 tahun pidana penjara. Selain itu Pasal 45 juncto Pasal 27 Undang-Undang Informasi Transaksi Elektronik. (antara/jpnn)