Gegara Jokowi, Menag Yaqut Mangkir Agenda Bareng DPR Lagi
Sebab, dia beranggapan UU Haji menyebut Yaqut menjadi tokoh yang wajib menyampaikan laporan ke Presiden RI dan DPR.
Legislator Komisi VIII lainnya Ace Hasan Syadzily kemudian menyarankan Raker ditunda dan disepakati 27 September rapat dilaksanakan.
Saiful mengatakan semua informasi dalam Raker pada Senin ini akan disampaikan kepada Menag Yaqut.
Namun, dia menyebut Menag Yaqut masih bisa mengikuti Raker dengan Komisi VIII membahas evaluasi pelaksanaan Haji secara daring.
Sebab, kata Saiful, Menag Yaqut tidak bisa meninggalkan kegiatan di Prancis sampai 28 September ketika Komisi VIII mengagendakan kegiatan lanjutan pada 27 bulan ini.
"Ada opsi yang beliau sampaikan karena beliau juga tidak bisa meninggalkan tugas tersebut bersedia secara online, Pak Ketua," kata dia kepada pimpinan Raker.
Ashabul mendengar itu dengan bersikukuh bahwa Raker antara Komisi VIII dengan Yaqut dilaksanakan pada 27 September.
Menurutnya, soal kehadiran Yaqut dilakukan secara daring atau luring akan dibahas dalam rapat tingkat pimpinan Komisi VIII.