Gegara Jual Satwa yang Dilindungi, Yoss Sugesta Masuk Bui
Jumat, 17 Juni 2022 – 23:25 WIB
“Cuma hobi awalnya pesan dua ekor, gak tahunya ada yang membeli satu, jadi saya membeli lagi ke Padang pesan lima, belum sempat laku terjual sudah ditangkap,” tutupnya.
Akibat ulahnya, tersangka dijerat Pasal 40 ayat 2 Jo Pasal 21 ayat 2 huruf a UU RI No 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya dengan ancaman lima tahun penjara dan denda Rp 100 juta.
Baca Juga: Inilah Tampang Mbak Rina, Dia Akhirnya Ditangkap di Rumah Orang Tua, Duh Malunya
Untuk barang bukti yang diamankan akan serahkan ke BKSDA Sumsel dan akan liarkan ke habitatnya kembali.(dey/sumeks)