Gegara Kebejatan Ayah Kandung, Bunga Sampai Mengeluh Sakit di Anunya
Rabu, 28 September 2022 – 00:27 WIB
Kondisi itu kemudian menjadi kesempatan pelaku melakukan aksi bejat terhadap korban.
"Jadi, ada satu momentum korban ini bertemu dengan ibu kandung dan bibinya. Di situ korban mengeluhkan rasa sakit (alat vital) akibat perbuatan ayahnya," jelas Kadek Adi.
Dari hasil gelar perkara, penyidik Polresta Mataram sudah menetapkan pelaku sebagai tersangka dan melakukan penahanan.
Tersangka dijerat Pasal 81 Ayat 1 dan Ayat 3 juncto Pasal 76D atau Pasal 82 Ayat 1 jo Pasal 76E Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. (antara/jpnn)