Gegara Kecanduan Judi Online, JMF Nekat Bobol Kios Sembako di Sukabumi
"Setelah anggota Unit Reskrim Polsek Cikole mendapatkan laporan langsung melakukan olah TKP, meminta keterangan warga dan memeriksa rekaman CCTV di sekitar lokasi kejadian," tambahnya.
Kepada penyidik, tersangka mengaku bisa menghabiskan uang sedikitnya Rp 9 juta setiap pekan hanya untuk bermain judi online.
Pelaku pun mengaku sudah lama kecanduan judi online, sehingga saat tidak punya uang nekat melakukan aksi kriminal pencurian dengan pemberatan.
Dari tersangka polisi menyita sejumlah barang bukti berupa sebuah martil atau palu untuk membobol dinding kios sembako, sepeda motor dan 14 karung beras ukuran 25 Kilogram yang diduga belum sempat dijual tersangka.
Pelaku saat ini sudah dijebloskan ke sel tahanan Mapolsek Cikole untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut. Akibat ulahnya, JMF dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan yang ancaman kurungan penjaranya maksimal tujuh tahun. (antara/jpnn)
Simak! Video Pilihan Redaksi: