Gegara Masalah Ini, Sukatman Akhirnya Polisikan Muhammad Hasan
jpnn.com, PALEMBANG - Sukatman, 36, melaporkan Muhammad Hasan, anak seorang guru ngaji, ke Polrestabes Palembang karena perkara penipuan dan penggelapan uang senilai Rp300 juta.
Penipuan itu berawal saat korban menemui terlapor di Jl Angkatan 66, Gg Rajawali 2, Kecamatan Kemuning Palembang pada Sabtu 10 Agustus 2019 lalu, sekitar pukul 20.00 WIB.
Pelapor mengajak korban ke TKP dengan tujuan hendak menitipkan sejumlah uang kepada terlapor sebagai simpanan apabila suatu saat diperlukan mendadak.
Karena terlapor merupakan anak guru mengaji, korban percaya dan menitipkan uang sebesar Rp300 juta kepada terlapor di hadapan saksi.
“Nah, saat korban hendak menggunakan uang tersebut, terlapor memberikan cek. Ternyata saat akan dicairkan, pihak bank mengatakan bahwa saldo tidak mencukupi,” kata Sukatman, Kamis (15/10).
Sebagai korban penipuan, dirinya berupaya meminta penjelasan kepada terlapor. Namun terlapor selalu menghindar dan tidak pernah mengangkat telepon.
“Akibat kejadian itu, kakak saya mengalami kerugian Rp300 juta. Karena sudah lebih 1 tahun belum ada kejelasan. Untuk itu kami laporkan ke pihak kepolisian SPKT polrestabes Palembang,” jelasnya.
Terpisah, Kasubag Humas Polrestabes Palembang AKP Irene membenarkan laporan tentang perkara penipuan dan penggelapan tersebut.