Gegara Melerai Sopir Berkelahi, Pak Kades Malah Dianiaya Sampai Kepala Berdarah-darah
Kamis, 09 Juni 2022 – 19:56 WIB
"Sempat dilakukan upaya damai antara kedua belah pihak. Karena korban memiliki hak untuk meneruskan pelaporannya, sehingga Polsek Sebulu tetap melanjutkan proses hukumnya," tegas Iptu Chandra.
Akibat perbuatannya, RM dijerat polisi dengan Pasal 351 ayat 1 KUHP tentang penganiayaan dengan ancaman kurungan penjara minimal 2 tahun. (mcr14/jpnn)