Gegara Memelihara Elang Bondol, Pengusaha di Situbondo jadi Tersangka
jpnn.com - SITUBONDO - Seorang pengusaha asal Kecamatan Besuki, Kabupaten Situbondo, Jawa Timur, berinisial RC ditetapkan polisi sebagai tersangka karena memelihara elang bondol (haliastur indus) tanpa mengantongi dokumen sah.
"Yang bersangkutan terbukti memelihara satwa liar elang bondol secara ilegal,” kata Kasat Reskrim Polres Situbondo AKP Dhedi Ardy Putra di Situbondo, Rabu (2/3).
Dia menjelaskan bahwa penetapan tersangka terhadap pengusaha asal Kecamatan Besuki, itu setelah penyidik melakukan serangkaian pemeriksaan, baik terhadap RC maupun saksi-saksi.
“Sebelum menetapkan tersangka kami sudah menggelar dalam kasus kepemilikan elang bondol yang merupakan satwa liar dilindungi," ungkap AKP Dhedi.
Menurut dia, tersangka melanggar Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan RI Nomor P106/MENLHK/KUM.1/12/2018 yang menyatakan bahwa satwa tersebut dilindungi dan tidak boleh ditangkap karena elang bondol merupakan satwa endemik dan hanya bisa hidup di kawasan tertentu.
Selain itu, lanjut dia, tersangka juga melanggar Undang Undang Konservasi Sumber Daya Alam dan terancam hukuman penjara maksimal selama 5 tahun penjara.
Sebelumnya, petugas gabungan dari Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Jember bersama Satreskrim Polres Situbondo menyita elang bondol itu di gudang jagung tersangka di Kecamatan Banyuglugur.
Satwa liar dilindungi yang dipelihara oleh pengusaha berinisial RC asal Kecamatan Besuki, itu tidak mengantongi dokumen yang sah sesuai Peraturan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) Nomor 106 Tahun 2018.