Gegara Mengedarkan Sabu-Sabu, Karyawan Honorer Ditangkap Polda Sulut
jpnn.com - MANADO - Tim Opsnal Ditresnarkoba Polda Sulawesi Utara mengkap seorang pria di Minahasa Tenggara, yang diduga sebagai pengedar sabu-sabu.
Dalam pengungkapan itu, polisi menyita barang bukti seberat 8,92 gram sabu-sabu yang dikemas dalam lima paket.
"Tersangka FK, 34 tahun, ditangkap di jalan raya Amurang-Ratahan, Desa Tosuraya Barat, Kecamatan Ratahan, Kabupaten Minahasa Tenggara," kata Kabid Humas Polda Sulut Kombes Michael Irwan Thamsil, di Manado, Kamis (4/4).
Tertangkapnya tersangka yang merupakan warga Minahasa Tenggara yang berprofesi sebagai karyawan honorer ini, berdasarkan laporan masyarakat tentang adanya peredaran sabu-sabu di kabupaten itu.
"Setelah didalami, diketahui modus pelaku adalah mengambil narkotika tersebut kemudian diedarkan kembali ke wilayah Ratatotok dan sekitarnya, sesuai arahan dan petunjuk dari seseorang," ungkapnya.
Dari hasil interogasi, pelaku mengaku sudah lima kali menjadi perantara dalam jual beli narkoba jenis sabu-sabu tersebut.
"Dia mengaku setelah menerima sabu-sabu tersebut, kemudian dia kemas kembali menjadi paket kecil yang nantinya akan diedarkan sesuai perintah dari seseorang," jelasnya.
Dari kegiatan tersebut, pelaku mengaku mendapat keuntungan Rp 200 ribu.