Gegara Mengedarkan Sabu-Sabu, Karyawan Honorer Ditangkap Polda Sulut
"Juga mendapat sabu-sabu untuk dia pakai," tegasnya.
Penyidik masih melakukan penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut terkait sumber asal narkoba jenis sabu-sabu tersebut. "Pelaku melanggar Pasal 114 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan (ancaman) pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat lima tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp 1 miliar dan dan paling banyak Rp 10 miliar," katanya.
Dia mengimbau kepada masyarakat agar waspada dengan penyalahgunaan narkoba di lingkungannya masing-masing.
"Kami imbau-imbau kepada masyarakat agar berperan aktif mencegah dan menyosialisasikan bahaya narkoba terutama pada lingkungan keluarga dan orang-orang terdekat di sekitarnya. Masyarakat juga dapat melaporkan ke pihak kepolisian apabila mendapati peredaran narkoba di lingkungannya," imbau Kombes Michael Irwan Tamsil. (antara/jpnn)