Gegara Mengumpat di Depan Umum, Perempuan Muda Ini Diadli
Sabtu, 30 Maret 2019 – 23:24 WIB
“Akibat perbuatan terdakwa yang menghina saksi Mita di muka umum, membuat saksi merasa malu dan merasa kehormatan serta nama baiknya telah dihina dikarenakan apa yang dituduhkan terhadap saksi tidak benar adanya,” imbuh JPU seperti dilansir Radar Bali (Jawa Pos Group).
Pada saat terdakwa melakukan perbuatan menghina saksi tersebut, keadaan restoran sedang ramai dengan para undangan acara ulang tahun anaknya dan pengunjung restoran lainnya. Sehingga banyak yang melihat dan mendengar perbuatan terdakwa tersebut. Perbuatan terdakwa diancam pidanaPasal 310 ayat (1) KUHP dengan ancaman hukuman penjara selama sembilan bulan.(rb/san/pra/mus/JPR)