Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Gegara Narkoba, Oknum Polisi di Makassar Dipecat dari Polri

Rabu, 15 Maret 2023 – 14:31 WIB
Gegara Narkoba, Oknum Polisi di Makassar Dipecat dari Polri - JPNN.COM
Upacara Pemberhentian Tidak Hormat (PTDH) terhadap seorang polisi yang melakukan pelanggaran pidana dan kode etik di Makassar, Rabu (15/3/2023). ANTARA/HO/Polrestabes Makassar

jpnn.com - MAKASSAR - Bintara Satuan Samapta Polrestabes Makassar Brigpol Baso Amir dipecat dari Polri.

Brigpol Baso Amir mendapat sanksi pemberhentian tidak dengan hormat atau PTDH gegara terlibat penyalahgunaan narkoba.

Upacara PTDH atau pemecatan dipimpin langsung Kapolrestabes Makassar Kombes Budhi Haryanto.

Upacara PTDH dilaksanakan secara in absentia (tanpa kehadiran yang bersangkutan).

Kombes Budhi Haryanto menyilang foto sebagai simbol pelepasan identitas kedinasan Brigpol Baso Amir sebagai anggota Polri.

"PTDH adalah proses akhir dari pelanggaran-pelanggaran yang dilakukan oleh anggota. PTDH dilakukan setelah proses sidang rampung dan memiliki kekuatan hukum," kata Kombes Budhi di Makassar, Rabu (15/3).

PTDH itu guna menindaklanjuti keputusan Kapolda Sulawesi Selatan yang memutuskan Brigpol Baso Amir terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan pelanggaran pidana.

Adapun Brigpol Baso Amir melanggar Pasal 12 Ayat 1 Huruf a Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Polri yang berbunyi, “Dipidana penjara berdasarkan keputusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap (inkracht) dan menurut pertimbangan pejabat yang berwenang tidak dapat dipertahankan untuk tetap berada dalam dinas Kepolisian Negara Republik Indonesia”, dan Pasal 7 Ayat 1 Huruf b Peraturan Kapolri Nomor 14 Tahun 2011 tentang Kode Etik Profesi Kepolisian.

Oknum polisi di Makassar dipecat dari Polri. Kombes Budhi menyilang foto sebagai simbol pelepasan identitas kedinasan Brigpol Baso Amir sebagai anggota Polri.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News