Gegara Suara Motor, 2 Pria di Tambora Jakbar Tikam Tetangga

Saat dirinya terduduk di jalan, RY memegang punggungnya dan terasa basah.
"Dan itu ternyata darah. Di situ korban ditolong oleh istrinya dan dibawa ke Puskesmas Tambora hingga dirujuk ke RSUD Tarakan," kata Donny.
Setelah RY mendapat perawatan, pihak keluarga korban melaporkan pelaku ke Polsek Tambora.
Polisi pun segera melakukan pengejaran terhadap tersangka yang diketahui tengah bersembunyi di Sawah Lio, Tambora, Jakarta Barat.
"Pada saat diamankan, pada saat dilakukan interogasi, kedua tersangka mengakui telah melakukan perbuatan kekerasan secara bersama-sama," kata Donny.
Kedua tersangka penganiayaan yang terjadi pada Jumat (17/12) lalu itu pun langsung dibawa ke Polsek Tambora untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Atas perbuatannya itu, kedua pelaku disangkakan dengan Pasal 170 KUHP tentang kekerasan yang dilakukan secara bersama-sama dengan ancaman hukuman lima tahun penjara. (antara/jpnn)