Gegara Termakan Rayuan Maut, Keperawanan Bunga Direnggut Lelaki Bejat Ini
Senin, 09 Januari 2023 – 00:04 WIB
"Korban Bunga dinyatakan mengalami luka robek pada kemaluannya, dan ditambah lagi bukti pendukung lain dari isi percakapan ponsel korban dengan pelaku," tambah Dedi.
Baca Juga:
Dedi mengatakan guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka kini mendekam di sel tahanan Polres Serang.
“Tersangka sudah kami tahan dan dijerat Pasal 81 Ayat (1)(2) jo Pasal 82 ayat (1) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang perlindungan anak," pungkas Dedi (cuy/jpnn)