Gegara Ulah Iptu IDGN, Irjen Rudy Sufahriadi Sampai Mengeluarkan Pernyataan Seperti Ini
“Kami akan tegas menangani anggota yang terbukti salah,” sebutnya.
“Kami sudah datang ke rumah korban untuk meyakinkan bahwa saya akan profesional menangani anggota yang salah,” tambahnya.
"Terhadap putusan rekomendasi PTDH tersebut Iptu IDGN menyatakan banding," jelas Kapolda Sulteng.
Sebelum putusan sidang etik itu, eks kapolsek Iptu IDGN tersebut telah dibebastugaskan dari jabatannya sejak 15 Oktober 2021 dan digantikan dengan pejabat sementara.
Iptu IDGN terlibat kasus asusila dengan seorang remaja perempuan berinisial S yang berdomisili di Kabupaten Parimo.
IDGN diduga memanfaatkan jabatannya dan berjanji kepada S akan membebaskan ayahnya yang terjerat kasus pidana pencurian hewan ternak jika menuruti keinginannya. Hingga perbuatan tersebut dilakukan, IDGN tidak kunjung membebaskan ayah S. (antara/jpnn)