Gegara Ulah Kompol Yuni, Kapolri Sampai Terbitkan Surat Telegram
jpnn.com, JAKARTA - Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menerbitkan Surat Telegram Nomor: ST/331/II/HUK.7.1/2021 tertanggal 19 Februari 2020.
Surat tersebut mengenai pelaksanaan tes urine kepada seluruh anggota Polri untuk mencegah terjadinya penyalahgunaan narkoba di lingkungan Polri.
"Iya betul (penerbitan surat telegram)," kata Kadiv Propam Polri Irjen Pol Ferdy Sambo saat dihubungi, Jumat (19/2) malam.
Surat telegram tersebut dikeluarkan menyusul terjadinya penangkapan Kapolsek Astanaanyar Kompol Yuni Purwanti Kusuma Dewi yang sedang menggunakan narkoba beserta sebelas anggotanya.
Kasus penyalahgunaan narkoba yang dilakukan oleh Kompol Yuni dan sebelas anggotanya itu dinilai sangat mencoreng citra dan wibawa Polri di masyarakat.
Untuk mencegah terulangnya kejadian serupa yang melibatkan anggota Polri, Kapolri Sigit meminta para kapolda untuk melakukan deteksi dini terhadap anggota yang terindikasi terlibat penyalahgunaan narkoba.
Melakukan razia narkoba di tempat-tempat yang diduga terjadi peredaran narkoba melibatkan anggota Polri, memperkuat pengawasan internal dan koordinasi dengan fungsi reserse narkoba, BNN pusat dan daerah.
"Pengawasan dan pembinaan dari atasan maupun rekan kerja dengan memperhatikan anggota yang mulai berperilaku negatif seperti malas apel, kinerja menurun, tidak memperhatikan penampilan, menutup diri terhadap lingkungan, emosional dan terjadi konflik rumah tangga," tuturnya.