Geger Bantuan Anak Akidi Tio Rp 2 Triliun, Berujung Jadi Dugaan Penipuan, Apa Sih Bilyet Giro Itu?
Kemudian, pemenuhan syarat formal harus menggunakan Bahasa Indonesia dan dapat ditambahkan padanan katanya dalam Bahasa Inggris.
Lalu Pemenuhan syarat formal angka (1) sampai dengan angka (3) dilakukan oleh bank tertarik pada saat pencetakan Bilyet Giro, angka (4) sampai dengan angka (10) dilakukan oleh penarik pada saat penerbitan Bilyet Giro.
"Bilyet Giro yang tidak memenuhi syarat formal tidak berlaku sebagai Bilyet Giro," tulis BI.
Penggunaan BG juga membutuhkan berbagai prosedur lain. Ada beberapa kewajiban pihak tekait yang dijelaskan sebagai berikut:
A. Kewajiban bank tertarik adalah:
1. Mencantumkan syarat formal Bilyet Giro berupa nama dan nomor Bilyet Giro, nama bank tertarik, serta perintah yang jelas dan tidak bersyarat pada saat pencetakan Bilyet Giro.
2. Menatausahakan rekening giro penarik.
3. Menatausahakan Bilyet Giro yang diberikan kepada penarik.
4. Melakukan verifikasi Bilyet Giro yang ditarik oleh penarik.
5. Melaksanakan perintah pemindahbukuan sejumlah dana sesuai dengan perintah dalam Bilyet Giro.
6. Menindaklanjuti pemblokiran pembayaran Bilyet Giro berdasarkan surat permohonan dari penarik dan/atau pihak yang berwenang.
7. Melakukan penolakan Bilyet Giro disertai alasan penolakan.
8. Menatausahakan penggunaan Bilyet Giro.
B. Kewajiban Penarik adalah:
1. Memenuhi syarat formal Bilyet Giro secara lengkap pada saat penerbitan Bilyet Giro.
2. Menyediakan dana yang cukup selama tenggang waktu efektif.
3. Menginformasikan kepada bank tertarik mengenai Bilyet Giro yang diblokir pembayarannya.
C. Kewajiban Bank Penerima
1. Memastikan pemenuhan syarat formal Bilyet Giro yang diterima dari penerima.
2. Melakukan verifikasi terhadap Bilyet Giro yang diterima dari penerima meliputi:
- Pengecekan jumlah koreksi yang tercantum dalam Bilyet Giro.
- Pengecekan masa berlaku Bilyet Giro.
- Memastikan pihak yang mengunjukkan Bilyet Giro merupakan penerima atau pihak yang memperoleh kuasa dari penerima.
3. Meneruskan Bilyet Giro kepada bank tertarik.
4. Melakukan penolakan Bilyet Giro yang tidak memenuhi ketentuan.
5. Memindahbukukan sejumlah dana yang diterima dari bank tertarik ke rekening penerima.
6. Menyampaikan informasi kepada penerima dalam hal Bilyet Giro ditolak oleh bank tertarik disertai dengan alasan penolakan.
?
D. Kewajiban Penerima adalah:
1. Memastikan pemenuhan ketentuan syarat formal Bilyet Giro.
2. Menolak Bilyet Giro yang tidak memenuhi syarat formal Bilyet Giro.
3. Meminta Penarik untuk melakukan pemblokiran atas Bilyet Giro yang diterima, dalam hal diperlukan.