Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Gelapkan BB dan Gratifikasi Kasus Narkoba, Jaksa Ini Divonis 3,6 Tahun

Rabu, 25 Maret 2015 – 23:43 WIB
Gelapkan BB dan Gratifikasi Kasus Narkoba, Jaksa Ini Divonis 3,6 Tahun - JPNN.COM

jpnn.com - TANJUNGPINANG - Lukman, mantan oknum Kejaksaan Negeri (Kejari) Batam, divonis  majelis hakim tindak pidana korupsi (Tipikor) Tanjungpinang selama 3 tahun 6 bulan, ditambah denda Rp200 juta, subsider 3 bulan kurungan dalam sidang, Rabu (25/3)

Selain vonis tersebut, majelis hakim dipimpin Jarot Widjaksono SH didamping, Patan Riadhi SH dan Linda Wati SH juga menjatuhkan uang pengganti kerugian negara kepada oknum jaksa tersebut sebesar Rp766.953.346 juta, subsider 2 tahun 6 bulan kurungan.

Majelis hakim menilai, terdakwa Lukman terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan serangkaian tindak pidana korupsi dan gratifikasi, berupa barang bukti (BB) uang hasil sitaan negara dari terdakwa narkoba yang telah diambil dan dikuasai oleh terdakwa dari petugas Badan Narkotika Nasional (BNN) Pusat, senilai Rp766.953.346.

'Perbuata n terdakwa Lukman sebagaimana diatur dalam Pasal 3 dan Kedua ayat (1) jo Pasal 12 huruf (e) jo Pasal 18 UU Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana telah dirubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU Nomor 31  tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi,'ujar majelis hakim.

Vonis tersebut lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) sebelumnya, selama 5 tahun penjara, ditambah denda Rp200 juta subsider 6 bulan kurungan, serta uang pengganti kerugian negara Rp766.953.346 juta, subsider 2 tahun 6 bulan penjara.

Dalam perkara tersebut, Lukman juga diyakini bersalah melakukan tindak pidana penyalahgunaan tugas dan jabatan melalui gratifikasi berupa pemerasan terdadap keluarga terdakwa kasus narkoba senilai Rp240 juta beberapa waktu lalu.

Terhadap vonis tersebut, Lukman setelah mekukan konsultasi dengan Penasehat Hukumnya, masih pikir-pikir, sesuai batas waktu yang diberikan majelis hakim.

"Saya masih pikir-pikir terhadap putusan tersebut," ujar Lukman.

TANJUNGPINANG - Lukman, mantan oknum Kejaksaan Negeri (Kejari) Batam, divonis  majelis hakim tindak pidana korupsi (Tipikor) Tanjungpinang selama

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

X Close