Gelapkan Uang Arisan, Duta Kemenpora Dilaporkan ke Polisi
Rabu, 16 Januari 2019 – 23:27 WIB
Laporan itu pun diterima dengan nomor LP/319/1/2018/PMJ/Dit Reskrimsus, tanggal 16 Januari 2019 atas dugaan tuduhan tindak pidana penipuan, penggelapan dan TPPU.
Dalam membuat laporan, pihak pelapor membawa barang bukti berupa bukti transfer Ratna ke Maya, dan nota kesepahaman antara korban dan pelapor terkait arisan tersebut. (cuy/jpnn)