Gelapkan Uang Nasabah Rp 6,7 Miliar Lebih, Eks Manager CIMB Niaga Ditangkap di Medan
Selasa, 07 Februari 2023 – 19:58 WIB
Akibat perbuatan itu, SAL disangkakan dengan Pasal 49 ayat (1) huruf b Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 1998 tentang perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan dengan ancaman paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun serta denda sekurang-kurangnya 10 miliar dan maksimal 200 miliar.
Dia juga disangkakan dengan Pasal 378 KUHP tentang Tindak Pidana Penipuan, Pasal 372 KUHP tentang Tindak Pidana Penggelapan. Dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara. (mcr36/jpnn)