Gelar Chris John Tidak Dicabut
Rabu, 30 Juli 2008 – 08:30 WIB
‘’Saya sudah membaca regulasi WBA, termasuk soal pencabutan gelar juara. Gelar itu tidak bisa dicabut hanya berdasarkan statemen seseorang,’’ kata Kabid Hukum Badan Pengawas dan Pengendalian Olahraga Profesional Indonesia (BP2OPI), Haryo Yuniarto, dalam keterangan persnya di kantor Menpora, jalan Gerbang Pemuda 3 Senayan – Jakarta.
Namun pemerintah, lewat BP2OPI, langsung bergerak cepat mengirimkan surat elektronik (e-mail) ke WBA mempertanyakan hal tersebut. Dan, kemarin, sudah mendapat jawaban resmi dari markas badan tinju tertua di dunia tersebut.
‘’Berdasarkan surat dari Presiden WBA Gilberto Mendoza kepada Alan Kim tertanggal 29 Juli 2008, sampai saat ini WBA belum membuat keputusan. WBA masih mengumpulkan keterangan dari Indonesia sebelum membuat keputusan. Jawaban tersebut membuktikan bahwa gelar Chris John masih aman,’’ kata Haryo.
Menpora Adhiyaksa Dault juga menyatakan keheranannya terhadap statemen yang menyebutkan gelar Chris John dicabut WBA. Apalagi promotor kemudian sibuk mencari solusi guna menyelamatkan gelar Chris John.
‘’Itu ‘kan aneh karena WBA memang belum mencabut gelar Chris John. Pemerintah sudah mengecek langsung ke sana,’’ tandas Adhiyaksa. Untuk menjelaskan kronologis terjadinya pembatalan pertarungan tersebut, pemerintah juga akan mengirimkan utusannya. Itupun jika dipandang perlu oleh WBA, selain penjelasan melalui surat e-mail. Adhiyaksa hanya menyebut untuk menjelaskan ke WBA cukup dua orang saja, yakni Haryo Yunarto dari BP2OPI dan Anton Sihombing dari KTI.
Chris John Manajemen (CM) sendiri tetap tenang, meksi muncul statemen yang menyebutkan gelar Chris John bakal dicabut WBA gara-gara urung naik ring. Sebagaimana disampaikan Tony Priatna, asisten manajer CM, beberapa hari sebelum acara timbang badan, pihak CM sudah menjelaskan pembatalan pertarungan tersebut ke WBA dan merubah status pertarungan dari perebutan gelar menjadi non-gelar. Hal itu dilakukan CM setelah melihat kenyataan tidak adanya kesepakatan yang dipatuhi pihak promotor dalam pembayaran kepada kedua petinju.