Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Gelar Operasi di Berbagai Wilayah, Bea Cukai Amankan Jutaan Batang Rokok Ilegal

Senin, 10 Agustus 2020 – 22:15 WIB
Gelar Operasi di Berbagai Wilayah, Bea Cukai Amankan Jutaan Batang Rokok Ilegal - JPNN.COM
Petugas DJBC memeriksa warung rokok yang disinyalir menjual rokok ilegal. Foto: DJBC

jpnn.com, JAKARTA - Jajaran Direktorat Jenderal Bea Cukai di berbagai wilayah menggalakkan pengawasan dan penindakan dalam rangka memberantas rokok ilegal. Kegiatan dalam rangka mencegah kerugian keuangan negara itu juga melibatkan instansi lain.

Sebagai contoh adalah Bea Cukai Bandar Lampung yang bersinergi dengan Sub Detasemen Polisi Militer (Subdenpom) Lampung Selatan dalam rangka pemeriksaan atas sarana pengangkut berupa truk di Pelabuhan Bakauheni, Sabtu lalu (26/7),

Kepala Kantor Bea Cukai Bandar Lampung Esti Wiyandari mengungkapkan, penindakan itu bermula ketika jajarannya memperoleh informasi perihal truk membawa rokok bercukai palsu pada pukul 01.20 WIB.

“Truk kedapatan membawa rokok dilekati pita cukai palsu sebanyak 736.000 batang,” ungkap Esti.

Ia menambahkan, total nilai barang berkisar Rp 750.720.000, adapun potensi kerugian negaranya mencapai Rp 334.880.000. Selanjutnya, seluruh barang bukti hasil penindakan tersebut dibawa ke Kantor Bea Cukai Bandar Lampung untuk dilakukan penelitian lebih lanjut.

Penindakan juga dilakukan jajaran DJBC di Meulaboh. Aceh. Bea Cukai Meulaboh mengamankan rokok ilegal sebanyak 1.700 batang pada operasi gempur yang berlangsung 28-30 Juli lalu.

Kerugian negara akibat rokok ilegal itu mencapai Rp 796.000. Operasi itu menambah jumlah tangkapan rokok ilegal Bea Cukai Meulaboh periode Juli 2020 menjadi ratusan ribu batang dengan potensi kerugian negara lebih dari Rp 70 juta.

Dari daerah pengawasan lain, Bea Cukai Malang memberantas peredaran rokok ilegal dengan menggempur 617.020 batang pada periode bulan Juli 2020. Total kerugian negara dari tangkapan tersebut mencapai Rp 280.744.100.

Jajaran Direktorat Jenderal Bea Cukai di berbagai wilayah menggalakkan pengawasan dan penindakan dalam rangka memberantas rokok ilegal.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News