Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Gelar Operasi Gempur di Banten, Bea Cukai Sita 16,98 Juta Batang Rokok Ilegal

Rabu, 18 September 2024 – 22:17 WIB
Gelar Operasi Gempur di Banten, Bea Cukai Sita 16,98 Juta Batang Rokok Ilegal - JPNN.COM
Kanwil Bea Cukai Banten bersama Bea Cukai Tangerang dan Bea Cukai Merak mengungkap hasil Operasi Gempur Tahun 2024 yang berlangsung mulai Juli hingga Agustus. Foto: Dokumentasi Humas Bea Cukai

jpnn.com, BANTEN - Kantor Wilayah (Kanwil) Bea Cukai Banten bersama Bea Cukai Tangerang dan Bea Cukai Merak mengungkap hasil Operasi Gempur Tahun 2024 yang berlangsung mulai Juli hingga Agustus.

"Di Operasi Gempur kali ini, kami telah melaksanakan 646 kali penindakan barang kena cukai (BKC) ilegal di berbagai wilayah pengawasan di Provinsi Banten," kata Kepala Kanwil Bea Cukai Banten Rahmat Subagio dalam keterangan resminya, Rabu (18/9).

Dari penindakan tersebut, kata Rahmat Subagio, petugas Bea Cukai Banten mengamankan 18,46 juta batang rokok, 660,5 kilogram tembakau iris, dan 21.497 liter minuman mengandung etil alkohol (MMEA/miras) ilegal.

Dia mengungkapkan pelanggaran tersebut menyebabkan negara merugi hingga kurang lebih Rp 19,22 miliar.

Menurut Rahmat, Operasi Gempur 2024 kali ini didominasi oleh penindakan di perusahaan jasa titipan di wilayah Banten.

Ditemukan banyak jenis kemasan yang didesain sedemikian rupa untuk mengelabui petugas.

Mengatasi hal ini, Kanwil Bea Cukai Banten bekerja sama dengan Kanwil Bea Cukai Jakarta menggunakan mobil x-ray pada penindakan tersebut.

Selain penindakan, Kanwil Bea Cukai Jakarta juga menggelar sosialisasi Gempur Rokok Ilegal sebagai upaya preventif untuk menyasar masyarakat di wilayah Provinsi Banten.

Ini hasil Operasi Gempur Tahun 2024 yang digelar Bea Cukai di wilayah Provinsi Banten mulai Juli hingga Agustus

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News