Gelar Operasi Gempur di Banten, Bea Cukai Sita 16,98 Juta Batang Rokok Ilegal
Bekerja sama dengan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Provinsi Banten, Kanwil Bea Cukai Banten menyosialisasikan ketentuan cukai, ciri rokok ilegal, dan menempelkan stiker 'Gempur Rokok Ilegal' di setiap toko dan warung yang dikunjungi.
Rahmat mengatakan melalui sosialisasi ini diharapkan masyarakat dapat turut membantu memutus mata rantai peredaran rokok ilegal sebagai perwujudan dari fungsi instansi Bea Cukai sebagai community protector.
"Kami akan menjaga masyarakat dari bahaya barang-barang ilegal dan juga berbahaya yang berpotensi memberikan dampak buruk bagi masyarakat dan negara dengan terus meningkatkan pengawasan di Provinsi Banten," tegasnya.
Dia juga menegaskan Bea Cukai akan terus berkomitmen dan terus melakukan sosialisasi terkait bahaya dari barang-barang ilegal dan berbahaya kepada seluruh masyarakat dan juga pelaku usaha. (mrk/jpnn)