Gelar Pelatihan, Bea Cukai Bentuk Pelaku Usaha Luwu & Sidoarjo Siap Ekspor
“Digitalisasi adalah langkah untuk meningkatkan daya saing agar tak tersisih dalam percaturan ekonomi dunia melalui peningkatan literasi digital bagi masyarakat terdepan, terluar, tertinggal (3T),” jelas Encep.
Sementara di Sidoarjo (15/11), Bea Cukai Juanda menggelar Kelas UMKM Ekspor sebagai rangkaian Program Klinik Percepatan Layanan dan Pelayanan Berusaha khususnya pada bidang ekspor.
Bekerja sama dengan Export Center Surabaya di bawah naungan Kementerian Perdagangan, Bea Cukai Juanda memberikan sosialisasi ketentuan ekspor dan pengenalan pemberitahuan ekspor barang (PEB) kepada pelaku usaha binaan Export Center Surabaya.
Dia menambahkan ekspor dapat dilakukan oleh perseorangan, badan usaha, maupun organisasi. Untuk bisa ekspor, pahami ketentuan ekspor, siapkan legalitas usaha, membangun jaringan, dan memanfaatkan fasilitas pemerintah.
Eksportir yang hendak memberangkatkan komoditas ekspornya ke luar negeri perlu menyampaikan dokumen PEB kepada Bea Cukai.
Saat ini pembuatan PEB dapat dilakukan menggunakan Modul PEB atau Portal CEISA 4.0 melalui halaman portal.beacukai.go.id.
“PEB dibuat berdasarkan dokumen invoice, packing list, Bill of Lading/Air Way Bill serta dokumen lainnya yang diwajibkan sebagai pemenuhan ketentuan umum dibidang ekspor. PEB dapat disampaikan melalui sistem Bea Cukai paling cepat tujuh hari sebelum tanggal perkiraan ekspor dan paling lambat sebelum barang dimasukkan ke kawasan pabean di tempat pemuatan,” jelas Encep.
Pelatihan ini mendapatkan respon positif, para peserta menyampaikan apresiasi karena dengan kegiatan ini mereka lebih paham tentang ketentuan ekspor dan mengetahui bagaimana cara untuk membuat PEB secara mandiri.