Gelar Pesta Narkoba, 3 Oknum ASN, 1 Honorer dan 1 Karyawan Diciduk Polisi
jpnn.com, TANJUNG PINANG - Tiga oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) berinisial MH, FR dan RFH dan satu oknum honorer, RV serta karyawan swasta yakni DAM ditangkap Satnarkoba Polres Tanjungpinang di Perumahan Mahkota Alam Raya Jalan Hang Lekir Tanjungpinang, Kepri.
Penggerebekan itu terjadi pada, Jumat (14/6) lalu. Petugas menyita barang bukti satu paket sabu 23 gram, 10 butir pil ekstasi, dan alat hisap serta ponsel.
Kasat Narkoba Polres Tanjungpinang, AKP R Moch Dwi Ramadhanto menjelaskan, setelah mendapat informasi dari masyarakat, pihaknya langsung melakukan penggerebekan di rumah FR yang merupakan pejabat eselon IV Pemprov Kepri tersebut. Lima pelaku diringkus usai menggelar pesta narkoba.
BACA JUGA: Soal Insiden Tim Hukum KPU Foto Alat Bukti, BW: Itu Jelas Pelanggaran Etik
"Semua pelaku positif menggunakan narkoba," jelasnya seperti dilansir batampos.co.id (Jawa Pos Group) hari ini.
Barang bukti, kata Ramadhanto, merupakan milik MH. Namun penyidik masih melakukan pengembangan terkait dari mana pelaku mendapatkan narkotika tersebut.
"Kami masih melakukan pengembangan terkait barang bukti," katanya.
Lima pelaku, lanjut Ramadhanto, dijerat pasal 114 ayat 1 dan 2 dan atau pasal 112 ayat 1 jo pasal 132 ayat 1 dan pasal 127 ayat 1 huruf a Undang-undang nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika.