Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Gelar Pesta Narkoba, Oknum Dewan Musi Rawas Resmi Dipecat dari Golkar

Rabu, 09 November 2022 – 23:16 WIB
Gelar Pesta Narkoba, Oknum Dewan Musi Rawas Resmi Dipecat dari Golkar - JPNN.COM
Ketua DPD Partai Golkar Musi Rawas, Firdaus Cik Olah saat konperensi pers di Kantor DPD Golkar Musi Rawas didampingi sejumlah anggota fraksi. Foto: Khalid/sumeks.co

Namun, sanksi etik, Partai Golkar Musi Rawas sudah mengambil sikap tegas yakni dipecat.

Menurutnya, sanksi etik yang telah diambil karena dinilai sudah ada ADRT partai Golkar yang sudah dilanggar. Yakni pada Bab 7, pasal 16 ayat a dan b, yang isinya wajib menjunjung tinggi nama dan kehormatan Partai Golkar.

"Artinya anggota partai Golkar apalagi fraksi partai Golkar wajib menjaga nama dan kehormatan partai. Ketika itu dilanggar maka akan diberhentikan," tegasnya, sambil menyesalkan narkoba ternyata masuk ke anggota partainya.

Sebagai bentuk komitmen dan sebagai upaya memulihkan kepercayaan masyarakat pihaknya mengundang BNN Kabupaten Musi Rawas untuk melakukan tes urine terhadap pengurus partai dan juga anggota fraksi.

Dia mengatakan total ada delapan orang yang dilakukan tes urine. Terdiri dari dari lima anggota fraksi, termasuk dirinya. Juga tiga pengurus partai.

Pada momen itu pula, seluruh fraksi Partai Golkar maupun pengurus menanda tangani fakta integritas siap diberhentikan dari partai Golkar.

Menyinggung soal pesta malam, karena dari tersangka Fuat sendiri mengaku mengkonsumsi pil ekstasi saat pesta malam, sebelum tertangkap, Firdaus Cik Olah mengaku, Partai Golkar salah satu partai yang mendorong adanya larangan pesta malam. Atau paling tidak membatasi waktu pesta malam.

"Dengan adanya kejadian ini, kami akan lebih gencar lagi akan disahkannya perda larangan pesta malam di Musi Rawas," katanya.

Anggota Fraksi Partai Golkar DPRD Musi Rawas, Fuat Nopriadi Pratama, 32, resmi dipecat sebagai anggota DPD Golkar Musi Rawas, Sumsel.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News