Gelar Sosialisasi, Bea Cukai Beber Hal Penting Ini ke Masyarakat
Sementara itu, Bea Cukai Banyuwangi gelar sosialisasi bersama Satpol PP Kabupaten Banyuwangi di Terminal Terpadu Sobo, Banyuwangi, pada Minggu (19/02).
Selanjutnya, Bea Cukai Kediri bersama Satpol PP Kabupaten Jombang gelar sosialisasi yang diikuti oleh anggota satuan perlindungan masyarakat (linmas) di wilayah Kecamatan Wonosalam, Mojowarno, Ngoro, dan Bareng.
Kegiatan itu dilaksanakan di Wonosalam Training Center (WTC), Kabupaten Jombang, Kamis (23/2).
Selain itu, Bea Cukai Kediri juga melaksanakan sosialisasi melalui talkshow radio dengan bekerja sama dengan radio Krisna FM Nganjuk, Kamis (16/2).
“Sinergi dengan pemerintah daerah dilakukan sebagai wujud langkah preventif peredaran rokok ilegal di lingkungan masyarakat," ujarnya.
Dia menambahkan sosialisasi yang diberikan kepada masyarakat berupa ciri-ciri rokok ilegal, dampak negatif rokok ilegal, dan cara pelaporan apabila menemukan informasi adanya peredaran rokok ilegal.
Rokok ilegal memiliki ciri-ciri tidak dilekati dengan pita cukai, dilekati dengan pita cukai palsu, dilekati dengan pita cukai bekas, dan/atau dilekati dengan pita cukai yang tidak sesuai dengan peruntukannya.
Peredaran rokok ilegal tentu berdampak negatif bagi negara karena dapat menghilangkan penerimaan negara dan dapat menimbulkan iklim usaha yang tidak sehat antarpengusaha.
“Masyarakat dapat melaporkan peredaran rokok ilegal melalui layanan informasi Bea Cukai pada contact center Bravo Bea Cukai 1500225 atau melalui media sosial resmi Bea Cukai,” ujar Hatta.