Gelar Sosialisasi, Kemnaker Beber Manfaat Baru yang Ada di Permenaker 4/2023
Jumat, 10 Maret 2023 – 23:33 WIB
"Jadi iurannya tetap atau tidak terjadi kenaikan, tetapi manfaatnya meningkat. Ini bagusnya Permenaker 4/2023," tegas Dirjen Putri.
Lebih lanjut Dirjen Putri menyampaikan Permemaker ini juga menyederhanakan proses pendaftaran dan pengajuan klaim sehingga hal ini mempermudah PMI untik mengakses program jaminan sosial ketenagakerjaan.
"Terbitnya Permenaker Nomor 4 Tahun 2023 diharapkan dapat memberikan perlindungan secara komperehensif dan meningkatkan kesadaran bagi PMI untuk mendaftarkan dirinya sesuai prosedur yang berlaku," ujar Dirjen Putri. (mrk/jpnn)