Gelar Sosialisasi, Kominfo Ajak Masyarakat di Surabaya Melek RUU KUHP
“Alasan diperlukannya KUHP baru bahwasannya kalau bangsa sudah merdeka, maka secara politis dia juga harus merdeka dalam berhukum,” jelasnya.
Menurut Gede, Indonesia sebagai bangsa yang telah merdeka juga perlu produk hukum yang lahir dari rahim bangsa Indonesia sendiri.
Oleh karena itu, masyarakat juga perlu mendukung produk hukum ini sebagai bentuk kedaulatan bangsa yang telah merdeka.
Gede menjelaskan, pada 2019 perancangan RUU KUHP sempat tertunda karena adanya pandangan publik terkait pro dan kontra mengenai RUUU KUHP, namun hal inilah yang menjadi titik krusial untuk bisa mempertemukan dan mengharmonisasikan pandangan yang berbeda, lalu diterjemahkan menjadi satu norma yang dipilih dan digunakan dalam RUU KUHP.
“Dari pandangan terkait pro dan kontra tersebut, maka diambil titik tengahnya sebagai cara untuk memberikan ruang kepada pro dan kontra sehingga bisa mengatur norma yang dimaksud oleh masyarakat,” tambahnya.
Akademisi Fakultas Hukum, Universitas Trisakti dan Juru Bicara RKUHP, Albert Aries, menjelaskan pascadialog publik yang telah dilakukan di 11 kota oleh tim sosialisasi RKUHP telah diadopsi 69 masukan dari masyarakat dan 4 proofreaders terhadap batang tubuh dan penjelasan.
Hal ini merupakan tindak lanjut dari arahan Presiden Jokowi terkait adanya partisipasi yang bermakna dari penyusunan dan perumusan RKUHP.
“Pada draft 9 november lalu, ada 6 pasal yang sudah ditarik dari RKUHP yang menjadi bukti bahwa tim perumus RKUHP mendengarkan aspirasi dari masyarakat,” ungkapnya.(chi/jpnn)