Geledah Kantor Triomacan2000 Polisi Temukan Uang Hasil Pemerasan
Rabu, 29 Oktober 2014 – 16:40 WIB
“Penyidik yang berjumlah lima orang berhasil menyita barang bukti uang Rp 49.650.000 dari dalam laci kerja. Uang langsung dihitung disitu juga di depan mereka. Jadi saat penggerebekan, ES ditangkap dan polisi menyita uang. ES langsung dibawa ke Polda,” tegasnya.
Dari penangkapan dan penggeledahan itu, penyidik juga mengamankan barang bukti berupa tas, satu unit telepon seluler, dua SIM Card, satu blackberry beserta SIM Card dan uang.
Dia mengatakan, tersangka dijerat pasal 45 juncto pasal 27 Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik, dan pasal 368, 369, 310 dan 311 KUHP. (boy/jpnn)