Geledah Markas Penyuap Patrialis, Penyidik KPK Angkut..
Febri menambahkan, ada pula barang bukti elektronik, 28 cap atau stempel yang di antaranya diduga bertuliskan Direktorat Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan Kementerian Pertanian dan Kementerian Perdagangan.
Selain itu, ada juga cap yang diduga milik organisasi internasional dari beberapa negara yang terkait dengan improtasi daging.
"Serta beberapa label halal yang tertulis dari negara pengekspor daging seperti Austalian Halal Food services, Islamic Coordinating Council of Victoria, Queenslan, Kanada dan Tiongkok," kata Febri.
Lebih lanjut Febri mengatakan, penyidik akan mempelajari bukti yang seolah-olah cap atau stempel yang berasal dari negara-negara dan organisasi yang bergerak di sertifikasi halal dan importasi daging itu.
KPK menetapkan Patrialis Akbar dan rekannya, Kamaludin, sebagai tersangka penerima suap dari Basuki dan sekretarisnya NG Fenny. Praktik suap menyuap USD 20 ribu dan janji SGD 200 ribu itu terkait uji materi UU 41/2014. (boy/jpnn)