Geledah Rumah Dinas Gubernur Kepri, KPK Sita 13 Tas dan Kardus Berisi Uang
jpnn.com, JAKARTA - Penyidik KPK menggeledah empat lokasi di Kepulauan Riau (Kepri), terkait kasus dugaan suap izin prinsip reklamasi di wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil Kepulauan Riau tahun 2018-2019.
Empat lokasi tersebut yakni rumah dinas Gubernur, kantor Gubernur, Kantor Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan, dan Kantor Kepala Bidang Perikanan Tangkap Kepulauan Riau.
“Dari rumah dinas Gubernur, KPK menemukan sejumlah dokumen serta 13 tas dan kardus berisi uang dalam mata uang rupiah dan asing,” kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta, Jumat (12/7).
BACA JUGA: Gubernur Kepri Kena OTT KPK, Begini Respons Mendagri
Febri menyampaikan, uang-uang tersebut tengah dalam proses penghitungan. Selain itu, di lokasi lain KPK juga mengamankan dokumen-dokumen terkait perizinan.
Dalam perkara ini, KPK menetapkan empat orang tersangka dalam kasus dugaan suap izin rencana reklamasi di Kepulauan Riau tahun anggaran 2018/2019 dan gratifikasi yang berhubungan dengan jabatan.
Keempat orang tersangka itu antara lain, Gubernur Kepulauan Riau Nurdin Basirun (NBA), Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Edy Sofyan (ES) dan Kepala Bidang Perikanan Tangkap Budi Hartono (BUH) yang diduga sebagai penerima, juga Abu Bakar (ABK) dari pihak swasta yang disangkakan sebagai pemberi suap.
BACA JUGA: Makna Angka 757 yang Melekat dengan Gubernur Kepri Nurdin Basirun