Gema Pembebasan: Perppu Ormas Bentuk Kezaliman Nyata
jpnn.com, JAKARTA - Gerakan Mahasiswa Pembebasan melakukan aksi di Bundaran Patung Kuda, Jakarta, Rabu (12/7). Unjuk rasa ini dilakukan sebagai bentuk protes atas Perppu Ormas yang diterbitkan Presiden Joko Widodo pada Senin (10/7).
Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013 Tentang Organisasi Kemasyarakatan baru diumumkan Menkopulhukam Wiranto, Rabu (12/7) hari ini.
Dalam orasinya, anggota Divisi Opini dan Propaganda Gerakan Mahasiswa Pembebasan Firmansyah mengatakan, perppu yang disahkan oleh rezim Presiden Joko Widodo merupakan bentuk kesewenang-wenangan.
"Perppu yang dikeluarkan oleh rezim Jokowi merupakan bentuk kesewenang-wenangan, kezaliman, dan tirani pemerintahan Jokowi," kata Firmansyah.
Firmansyah mengatakan, bentuk tirani pemerintahan Jokowi dalam Perppu Nomor 2 Tahun 2017 terlihat dari adanya pengalihan kewenangan dalam memutuskan ormas yang dianggap tidak sesuai aturan. Awalnya, kewenangan tersebut berada di pengadilan.
Namun, di dalam perppu diatur bahwa wewenang itu berada di tangan pemerintah lewat Kementerian Hukum dan HAM.
"Ini bentuk kesewenang-wenangan pemerintah. Seharusnya pengadilan yang menentukan ormas bersalah atau tidak. Karena bisa jadi ormas yang dianggap memusuhi bisa dibubarkan," tutur Firmansyah.
Sementara, Humas Gerakan Mahasiswa Pembebasan Hanif Ahmad Ansharullah mengatakan, Perppu tentang ormas merupakan bentuk kezaliman rezim Jokowi-Jusuf Kalla (JK). Menurut dia, perppu tersebut tidak begitu penting untuk dibahas jika dibandingkan dengan masalah kenaikan tarif dasar listrik.