Gembong Narkoba Kabur dari Lapas, Diduga Dapat Bantuan
jpnn.com - MEDAN - Kasus narapidana kabur dari lapas kembali terjadi. Kali ini napi penghuni Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IA Tanjung Gusta Medan, Sumatera Utara, Fahrul Fadli bernama Farul kabur pada Sabtu (16/5). Dia merupakan gembong narkoba yang divonis 14 tahun penjara.
''Kami akan melakukan evaluasi kepada para petugas. Kami tidak mau lagi mendengar ada tahanan yang kabur. Di sini, bisa saja ada kesalahan prosedur yang dilakukan petugas sehingga tahanan bisa kabur dengan mudah. Makanya, nanti kita lihat di mana letak kelalaiannya,'' kata Kepala Sub Bagian Humas Kanwil Kemenkum HAM Sumut Hasran Sapawi saat dikonfirmasi kemarin (17/5).
Dia menjelaskan, sanksi tegas juga akan diberikan Kanwil Kemenkum HAM Sumut kepada para petugas yang lalai. Pihaknya tidak akan menoleransi para petugas yang lalai dalam bekerja.
''Semua pelanggaran yang dilakukan petugas tidak akan kami lindungi. Kami pastikan para pegawai yang lalai akan disanksi,'' terang Sapawi tanpa menjelaskan sanksi tersebut.
Sementara itu, Ketua DPD Gerakan Antinarkotika Nasional (Granat) Sumatera Utara Hamdani Harahap menilai, ada prosedur yang salah pada napi asal Aceh itu sehingga dengan mudah melarikan diri saat makan siang. ''Modus baru ini sudah jelas ada peran dan keterlibatan pengawal tahan (waltah) di dalamnya. Kenapa dibawa makan dulu, seharusnya langsung dibawa ke lapas,'' ujar Hamdani.
Aktivis antinarkoba itu sangat menyesalkan peristiwa tersebut. Hamdani menganggap seakan terjadi pembiaran untuk melepaskan terpidana dengan mudah. ''Dengan mudah, dia (Fahrul) melarikan diri dengan merekayasa pelarian. Pasti, ada bantuan dari pihak terkait juga ini,'' ucapnya.
Untuk itu, dia meminta Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum dan HAM Sumut memberikan sanksi berat kepada petugas waltah tersebut. Kemudian, polisi harus melakukan penyelidikan dengan kaburnya terpidana barang haram itu.
''Jangan nanti diberi sanksi disiplin atau administrasi, tapi sanksi yang berat karena membantu kejahatan narkoba. Harus ada sanksi tegas dan berat,'' lanjutnya.