Gempur Rokok Ilegal, Bea Cukai Lakukan Serangkaian Penindakan di wilayah Indonesia
Sebelumnya, kegiatan Operasi Gempur di wilayah Kabupaten Nagan Raya dan Kabupaten Aceh Barat. Dimana dari operasi tersebut telah ditegah sebanyak 8.280 batang rokok ilegal. Kegiatan operasi gempur ini akan terus dilakukan untuk menekan peredaran rokok ilegal di pantai barat Aceh. Pada operasi yang sama, Bea Cukai Nanga Badau juga berhasil menegah 827.000 batang rokok ilegal yang ditemukan di warung/toko penjual rokok eceran di sejumlah daerah di Kabupaten Sintang, Provinsi Kalimantan Barat. Jumlah tersebut merupakan jumlah total yang didapatkan dalam dua kali periode operasi gempur (19 – 21 Juni 2019 dan 25 – 27 Juni 2019).
“Selain melakukan penindakan, Bea Cukai juga melakukan sosialisasi mengenai cara membedakan pita cukai asli atau palsu dan bagaimana cara mengetahui kemasan rokok yang dilekatkan pita cukai yang tidak sesuai peruntukannya,” pungkas Syarif.(jpnn)