Gencar Sosialisasi, Bea Cukai Madura Menyasar Perusahaan Ekspedisi Hingga Anggota Linmas
Dalam rangkaian sosialisasi tersebut, turut hadir pula perwakilan dari TNI, Polri, kejaksaan, dan Pengadilan Negeri Sampang sebagai narasumber.
Bea Cukai Madura juga menggandeng perusahaan jasa titipan atau perusahaan ekspedisi dalam rangkaian kegiatan sosialisasi cukai.
Bea Cukai mengajak para perusahaan ekspedisi agar mengenal jenis-jenis rokok ilegal sehingga tidak dilayani pengirimannya.
Dalam kesempatan sosialisasi tersebut, petugas Bea Cukai Madura juga menjelaskan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 68 Tahun 2023 tentang Tata Cara Pemberian, Pembekuan, dan Pencabutan Nomor Pokok Pengusaha Barang Kena Cukai (NPPBKC).
Arifin menyampaikan terdapat beberapa poin perubahan pada aturan tersebut, di antaranya pemaparan proses bisnis, penomoran NPPBKC, perpanjangan NPPBKC penyalur dan Tepat Penjualan Eceran (TPE), penyediaan sarana dan prasarana, serta monitoring dan evaluasi.
"Dalam memberikan layanan pemberian izin NPPBKC, Bea Cukai Madura juga menerapkan ketentuan terbaru tersebut," tegasnya.
Setelah dilakukan pemeriksaan lokasi pabrik dan melewati proses penelitian berkas permohonan NPPBKC oleh petugas, lanjut Arifin menjelaskan, calon pabrik diwajibkan melakukan pemaparan proses bisnisnya kepada Bea Cukai.
"Melalui sosialisasi ini diharapkan masyarakat dapat menjadi perpanjangan tangan Bea Cukai untuk memberantas peredaran rokok ilegal," pungkas Arifin. (mrk/jpnn)