Gencarkan Patroli Laut, Bea Cukai Amankan Barang Ilegal Senilai Rp285 Miliar
jpnn.com, JAKARTA - Bea Cukai memiliki peran yang cukup strategis dalam menjaga wilayah perbatasan yang sebagian besar terdiri dari perairan.
Salah satunya adalah dengan terus melakukan pengawasan laut yang dilaksanakan dalam bentuk patroli laut secara mandiri, terpadu maupun secara terkoordinasi.
Patroli laut ini digencarkan Bea Cukai sebagai bentuk pengawasan wilayah Indonesia yang berbatasan langsung dengan beberapa negara diantaranya Malaysia, Singapura, Filipina, Timor-Leste Australia dan Papua Nugini.
Daerah perbatasan tersebut kerap menjadi pintu penyelundupan impor atau ekspor barang-barang illegal, seperti barang elektronik, pakaian bekas, hasil bumi, hingga narkotika dan barang berbahaya lainnya.
Hingga Agustus 2020, patroli laut Bea Cukai telah berhasil melakukan 205 kali penindakan dengan perkiraan nilai barang mencapai Rp285.195.551.129.
Dari penindakan tersebut, lima besar komoditas yang paling banyak diselundupkan adalah rokok sejumlah 15.471.048 batang dengan perkiraan nilai barang Rp11.899.455.095.
Lalu balepressed dengan perkiraan nilai barang Rp3.710.000.002, sembako (termasuk bawang) dengan perkiraan nilai barang Rp1.070.302.504, minuman beralkohol dan makanan/minuman kemasan dengan perkiraan nilai barang Rp2.848.922.205, serta barang campuran dengan perkiraan nilai barang Rp267.150.010.
Sebagai community protector, patroli laut Bea Cukai juga berhasil melakukan penindakan terhadap narkotika sebanyak 11 kali dengan total berat 205.3 kilogram.
Selain terus melaksanakan patroli laut secara mandiri yang dilaksanakan sepanjang tahun oleh Kantor Bea Cukai di seluruh Indonesia,