Geng Motor Masuk Catatan Hitam Kepolisian
Bakal Kesulitan saat Urus SKKB dan SKCKjpnn.com - JOGJA – Polresta Jogja akan mencatat setiap tindakan kriminal anggota geng motor dalam Surat Keterangan Kelakukan Baik (SKKB) atau Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK). Hal itu dianggap penting demi meminimalisasi maraknya geng motor yang belakangan meresahkan masyarakat.
Kapolresta Jogja Kombes Pol R Slamet Santoso mengungkapkan, sejauh ini sudah ada beberapa anggota geng motor yang masuk dalam catatan hitam polisi. “Kami sudah mengantongi dua kelompok geng motor. Data pribadi mereka, mulai dari nama lengkap dan domisili, akan masuk ke pusat pengolahan data kami,” ujarnya seperti dikutip Radar Jogja.
Dikatakannya, dari catatan kepolisian ternyata ditemukan banyak anggota geng motor yang tidak berdomisili di luar Kota Jogja. Sebab, mereka ada yang bertempat tinggal di Kabupaten Sleman dan Bantul. Nah, catatan mereka kemudian dikirim ke institusi kepolisian sesuai domisili.
“Misal anggota geng motor tinggal di Sleman, maka data pribadinya akan kami kirim ke Polres Sleman. Jika warga Bantul, maka datanya masuk ke Polres Bantul,” jelas perwira dengan tiga melati di pundak ini.
Dengan strategi ini, maka setiap satuan wilayah kepolisian bisa memetakan kelompok sesuai domisilinya. Selain itu, kepolisian setempat juga bisa memantau pergerakan mereka.
Dengan diketahuinya rekam jejak kelompok tadi, maka ketika anggota kelompok itu akan membuat SKCK maupun SKKB, sedikit terkendala karena catatan yang ditorehkannya. “Pada prinsipnya di SKCK mereka akan tertulis bahwa mereka pernah membuat tindakan kriminal,” tandasnya.
Cara demikian, lanjut Slamet, menjadikan efek jangka panjang yang harus diterima para pelaku kriminal dari kelompok itu. Jika suatu saat membutuhkan surat keterangan kepolisian, praktis akan terhambat dengan catatan hitamnya.
Melalui kebijakan ini, Slamet berharap kejahatan yang umumnya dilakukan kelompok geng motor yang akhir-akhir ini meresahkan masyarakat di Kota Jogja bisa diminimalisasi. Apalagi, mereka sudah mengganggu ketertiban masyarakat.