Geng Motor Para Jomblo Beringas, Polisi Dikeroyok Sampai Bengep
Rabu, 14 Juni 2017 – 03:32 WIB
Zaki dan Doit dijerat pasal 351 KUHP dan 170 KUHP dengan ancaman maksimal delapan tahun penjara.
“Tiga orang lagi ini sedang kami kejar. Semoga dalam waktu dekat segera tertangkap,” kata Husni. (zrn)