Geng Motor Terlibat Perang, Senjatanya Mengerikan, Menancap di Punggung
Selasa, 13 April 2021 – 00:50 WIB
Dia menegaskan, dari kejadian tawuran semacam ini, nantinya seluruh yang terlibat akan ditangkap karena dengan mengikuti bentrokan berarti sudah memiliki niat jahat.
“Niat jahat mereka, untuk saling melukai, membunuh, dan membuat orang luka ada. Baik kena pasal 170 atau 55 dan 56 atau 160 penghasutan. Maupun Undang-undang Darurat,” katanya.
“Itu masuk unsur pidana, ancaman hukuman tujuh tahun, ada juga 12 tahun,” kata dia. (rdh/radarcirebon)