Genjot Ekspor LC Diperlonggar
Senin, 02 November 2009 – 20:24 WIB
Selanjutnya, eksportir dari komoditi yang diatur, lajut dia, tetap wajib melaporkan secara lengkap setiap bulan kepada Departemen Perdagangan mengenai realisasi ekspor termasuk cara pembayaran, nama Bank Devisa Dalam Negeri penerima hasil ekspor dan nomor rekening eksportir.
Namun di sisi lain, sesuai dengan tujuan utama dari pengaturan ini, Depdag tetap mewajibkan para eksportir untuk mencantumkan cara pembayaran L/C atau cara pembayaran lainnya yang lazim digunakan dalam perdagangan internasional serta nomor dan tanggal dokumen pembayaran tersebut pada Pemberitahuan Ekspor Barang (PEB).
“Kami akan tetap melakukan evaluasi terhadap pelaksanaan kebiakan wajib L/C hingga 30 Juni 2010 mendatang,” paparnya yang menambahkan, hal ini sekaligus untuk merumuskan kebijakan dan mekanisme implementasi yang lebih efektif yang dapat mensinkronkan arus barang yang berbasis sumber daya alam dengan arus devisa hasil ekspor, dengan tetap mempertimbangkan kepentingan nasional, kelancaran arus barang serta peningkatan daya saing. (cha/JPNN)