Genjot Reformasi Birokrasi dengan Pembubaran Korpri
Jumat, 02 Desember 2011 – 00:02 WIB
JAKARTA - Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN&RB) Azwar Abubakar, mengungkapkan bahwa Korps Pegawai Republik Indonesia (Korpri) akan dibubarkan. Sebagai gantinya, akan dibentuk Korps Aparatur Sipil Negara.
"Sesuai amanat presiden, Korpri harus menjadi organisasi yang netral. Karena itu dalam RUU ASN, keberadaan Korpri akan diganti dengan Korps Aparatur Sipil Negara agar lebih profesional," kata Azwar di Jakarta, Kamis (1/12).
Dengan perubahan ini, maka Korpri yang nantinya bernama Korps ASN diharapkan dapat mendukung percepatan pembangunan. Azwar memang tak menampik tentang banyaknya krititikan yang ditujukan ke Korpri. Karena itu, anggota Korpri harus melakukan inovasi dengan meningkatkan kualitas pelayanan publik yang makin murah, cepat, mudah dan baik.
JAKARTA - Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN&RB) Azwar Abubakar, mengungkapkan bahwa Korps Pegawai Republik Indonesia
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News
BERITA LAINNYA
- Hukum
PTUN Gelar Sidang Gugatan PDIP terhadap KPU Mengenai Gibran, Begini Kata Tim Hukum
Kamis, 02 Mei 2024 – 12:11 WIB - Hukum
Nurul Ghufron Mangkir, Dewas KPK Tunda Persidangan Etik
Kamis, 02 Mei 2024 – 12:04 WIB - Humaniora
PropertyGuru Indonesia Property Awards Kenalkan Kategori Baru di Tahun ke-10
Kamis, 02 Mei 2024 – 11:32 WIB - Humaniora
Hardiknas 2024, Ketua Komisi X DPR: Pendidikan Indonesia Masih Hadapi Tantangan Besar
Kamis, 02 Mei 2024 – 10:56 WIB
BERITA TERPOPULER
- Bulutangkis
Jadwal Perempat Final Thomas Cup & Uber Cup Kamis & Jumat, Ada Superbig Match Hari Ini
Kamis, 02 Mei 2024 – 08:16 WIB - Humaniora
PPPK Orang-orang Terpilih, tetapi Kontrak Kerja Dievaluasi Berkala
Kamis, 02 Mei 2024 – 07:21 WIB - Sepak Bola
Timnas U-23 Indonesia vs Irak: Shin Tae Yong Semringah Karena Ini
Kamis, 02 Mei 2024 – 06:51 WIB - Jateng Terkini
Cuaca Jawa Tengah Hari Ini, Kamis (2/5), 3 Daerah Diprediksi Diguyur Hujan Lebat, Waspada!
Kamis, 02 Mei 2024 – 08:00 WIB - Dahlan Iskan
Inisial B
Kamis, 02 Mei 2024 – 07:36 WIB